maiwanews – Nasib mobil murah yang terkatung-katung nampaknya akan segera menjadi jelas. Di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, syarat pencantuman komsumsi bahan bakar yang sebelumnya jadi hambatan, akan dihilangkan.
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, dalam draf aturan mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) sebelumnya, harus dicantuman komsumsi bahan bakar.
Pencantuman komsumsi bahan bakar dengan ketentuan yang diinginkan pemerintah tersebut kata Hatta, sebagai syarat pengajuan untuk mendapatkan insentif mobil murah.
Ketika itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar mobil LCGC harus bisa memenuhi syarat konsumsi bahan bakar 1 liter bisa mencapai jarak tempuh 22 Km.
Namun karena teknologi juga berkembang jelas Hatta, maka syarat komsumsi bahan bakar itu tidak perlu ada. “Jadi tidak perlu lagi dicantumkan soal bahan bakar itu,” kata Htta di Depok, Jawa Barat, Selasa (28/05/2013).
Hatta berharap dengan Menkeu Chatib Basri, peraturan menteri keuangan yang baru segera dikeluarkan agar Peraturan Presiden (Perpres) soal LCGC tersebut segera ditandatangani Presiden SBY.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
GP Long Beach 2025, 2 Mobil Porsche 963 Amankan Posisi 'Start' Baris Kedua
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 003 Pisang Selatan
Warga Ambon Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir Komando
Menlu AS Temui Macron Bahas Masalah Ukraina dan Timur Tengah









