Hotel dan Mall Dekat Mesjid Raya Baiturrahman

Beberapa waktu belakangan ini masyarakat Kota Banda Aceh diresahkan oleh berbagai isu dan pro kontra berkaitan dengan rencana pembangunan Hotel dan Mall di dekat Mesjid Raya Baiturrahman. Keresahan ini semakin membesar karena Hotel dan Mall yang akan dibangun tersebut mempunyai tinggi 42 meter dan 12 lantai, melebihi tinggi menara Mesjid Raya Baiturrahman.

Keresahan ini berpotensi memunculkan gejolak sosial yang lebih besar di masyarakat, dan akan mempengaruhi suasana damai di Aceh. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Kawasan Mesjid Raya Baiturrahman menyampaikan pernyataan sikapnya kepada maiwanews 4 Januari 2012.

Masyarakat peduli Mesjid menyatakan menolak pendirian hotel dan mall di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman dalam radius 1 km, dengan beberapa pertimbangan. Koalisi tersebut menilai pendirian atau pembangunan hotel dan mall di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman akan merusak keberadaan Mesjid sebagai landmark kota Banda Aceh.

Penolakan itu juga mengingat daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk saat ini pun sudah tidak memungkinkan untuk pendirian hotel dan mall di wilayah tersebut. Dikhawatirkan dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan, lokasi tersebut akan sangat padat dan macet, yang akan menghalangi masyarakat beribadah ke Mesjid Raya Baiturrahman. Dari sisi ekonomi, keberadaan hotel dan mall akan berdampak pada matinya mata pencaharian masyarakat kecil di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman dan Pasar Aceh sebagai pusat pasar tradisional di kota tersebut.

Dalam pernyataan sikap itu juga disebutkan bahwa pembangunan hotel dan mall akan berdampak pada terjadinya ketimpangan pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh. Keberadaan hotel dan mall di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman berpotensi memunculkan konflik sosial di kalangan masyarakat.

Dari sudut pandang hukum, pembangunan hotel dan mall tersebut dikatakan melanggar UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Qanun Aceh No. 9/2008 tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat-Istiadat Aceh, serta Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang RT RW Kota Banda Aceh.

Atas berbagai pertimbangan itu, Koalisi Masyarakat Peduli Kawasan Mesjid Raya Baiturrahman menuntut kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan izin pendirian hotel dan mall di sekitar kawasan Mesjid Raya Baiturrahman dalam radius 1 km. Koalisi itu juga meminta dicari lokasi alternatif untuk pendirian mall dan hotel di Kota Banda Aceh yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan tidak mengganggu kerukunan sosial masyarakat dan tata ruang kota.

Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti pemerintah, maka koalisi masyarakat akan menempuh jalur hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Posted with WP for BlackBerry.