maiwanews – Dalam rangha Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68, pemerintah dalam hal ini Kemeterian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 67.349 narapidana (napi) dari berbagai kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 65. 152 narapidana mendapat Remisi Umum I atau masih menjalani masa pidana dan sissanya yankni 2.197 narapidana mendapat Remisi Umum II atau akan langsung bebas.
Demikian data Kemenkum HAM yang disampaikan oleh Humas Ditjen PAS, Akbar Had Sabtu 17 Agustus 2013.
Penentuan jumlah napi yang mendapat remisi di hari kemerdekaan ini kata Akbar dilakukan berdasarkan usulan dari wilayah namun harus melalui persetujuan lembaga terkait seperti KPK untuk koruptor, BNN untuk napi narkotika, dan Densus 88 untuk terpidana teroris.
Karenanya kata Akbar, dari seluruh napi yang mendapat remisi kali ini, tidak satupun napi dari kasus korupsi, narkoba maupun teroris.









