maiwanews – Kuasa hukum International Lease Finance Corporation (ILFC) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 30 Januari 2013 mengatakan pihaknya ingin mencabut gugatan pailit terhadap PT Metro Batavia (Batavia Air) karena sudah ada negosiasi.
Pencabutan gugatan pailit direspon dengan penolakan oleh Batavia Air. Kuasa hukum Batavia Air, Catur Wibowo, meminta sidang dilanjutkan. Catur mengatakan gugatan ini dicabut saat persidangan telah memasuki babak akhir yakni menjelang putusan.
Ia menambahkan, saat ini nama Batavia sudah tercemar, dan belum ada negosiasi dengan penggugat terkait pencabutan gugatan pailit. Batavia Air bahkan berencana mengajukan gugatan terhadap ILFC karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Batavia diguguat pailit oleh ILFC karena tidak membayar utang hingga jatuh tempo. Pihak Batavia beralasan perusahaannya tidak dapat mengoperasikan pesawat secara maksimal karena tidak mendapat tender pengangkutan jemaah haji. (m013)
.









