Jakarta – Para inisiator Hak Menyatakan Pendapat DPR tentang kasus Bank Century menargetkan seratus tandatangan. Menurut salah seorang ibisiatornya Bambang
Soesatyo, seratus tandatangan dukungan Hak Menyatakan Pendapat itu diharapkan tercapai dalam seminggu mendatang.
“Meski sekarang baru ditandatangani oleh tujuh orang anggota DPR, tapi dalam seminggu ke depan, kami menargetkan seratus tandatangan,” ujar Bambang dalam forum diskusi ‘Tuntaskan Kejahatan Terencana Korupsi Bank Century ke Ranah Hukum’ di JMC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu 18 April 2010 itu.
Politisi asal Partai Golkar ini optimistis target seratus dukungan itu dapat terealisasi karena sejumlah faktor. Diantaranya, fraksi Golkar sebagai salah satu fraksi terbesar di parlemen, belum melarang anggotanya untuk menanda tangan hak menyatakan pendapat itu.
Faktor lainnya adalah, Fraksi PDIP yang juga termasuk fraksi besar, belum mengeluarkan sikap resmi terkait hak tersebut. “Kedua kondisi itu menguntungkan dan dapat dimanfaatkan,” jelas Bambang.
Inisiatif Hak Menyatakan Pendapat kasus Bank Century terus digaungkan dan digulirkan oleh sejumlah anggota DPR. “Hak ini adalah salah satu keberpihakan kepada rakyat,” kata Lili Wahid, inisiator HMP lainnya asal Fraksi PKB dalam kesempatan yang sama.
Sampai hari ini, baru lima politisi menandatangani usul HMP ini. Untuk bisa menjadi usulan resmi masuk dalam rapat paripurna DPR, hanya dibutuhkan 25 tandatangan anggota DPR.
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) merupakan hak yang bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Hasil Rekomendasi HMP itu kemudian dibawa untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi, jika MK setuju, maka dikembalikan lagi ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya jika DPR setuju, pimpinan MPR mengundang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan sidang guna pembahasan terakhir. Seluruh proses tiu dapat memakan waktu minimal 10 bulan.
HMP DPR diatur dalam UUD pada Bab VII pasal 20A ayat 2 yang mengatakan bahwa “dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”









