maiwanews – Polisi melepas dua warga yang sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penganiayaan terhadap dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Kota Bekasi, Minggu pagi.
“Kita sudah periksa mendalam ternyata tidak ada keterkaitan kedua warga tersebut dengan kejadian penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Ade Ari Syam Indradi di Bekasi, Minggu, 12 September 2010.
Kedua warga tersebut diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, beberapa saat lalu.
Menurut Ade, keduanya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam. Tapi ternyata senjata itu baru dibeli lengkap dengan batu asahnya atas perintah majikan mereka. “Kita lepaskan tentunya setelah dipastikan tidak ada keterlibatan kedua warga tersebut,” kata Ade.
Sebelumnya, Ade menyatakan telah menangkap dua dari delapan orang yang diduga pelaku penusukan terhadap Hasian Lumbantoruan Sihombing. “Kami sudah amankan dua orang. Mereka sedang diperiksa di Polres,” kata Ade sebelumnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Timur Pradopo menegaskan, insiden penganiayaan terhadap jemaat gereja HKBP Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu, murni tindakan kriminal.
Kapolda saat menjenguk dua korban penganiayaan masing-masing Sintua ST Sihombing (49) dan Pendeta Luspida Simanjuntak (40) ke RS Mitra Keluarga Bekasi Timur mengatakan, kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan agama.
“Saya telah membentuk tim khusus penanganan kasus ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Kota Bekasi untuk mengungkap kasus ini secepatnya,” kata Kapolda.









