Intervensi KPK, Bisa Diproses Secara Hukum

logo-kpkUpaya intervensi terhadap kerja KPK dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mencegah, merintangi penyidikan tipikor yang dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman,SH, dalam rilis persnya Minggu 21 Agustus 2011 terkait pernyataan Wakil Ketua KPK soal banyaknya anggota DPR yang mengintervensi kerja-kerja KPK.

“Yang patut disayangkan, katanya, justru sikap KPK sendiri yang terkesan begitu permisif dengan upaya-upaya intervensi dari DPR tersebut”, ujar Habib. Ia menambahkan Jangankan memproses secara hukum pelaku intervensi tersebut, KPK malah tidak bersedia mengungkapkan identitas mereka.

Menurut Habib, sikap KPK ini patut disayangkan, seharusnya KPK tak ragu mengungkapkan siapa saja politisi yang melakukan intervensi agar masyarakat dari daerah pemilihan bisa tahu seperti apa kelakukan wakil mereka di DPR, KPK harus ungkap anggota DPR yang mengintervensi.

“Di negara-negara lain sepeti Hongkong, Kanada dan AS, tindakan politisi mengintervensi kerja -kerja lembaga anti korupsi adalah tindak pidana sangat serius yang pelakunya bisa dihukum berat”, ujar Habib.

Sementara di Indonesia, Pasal 21 UU Nomor 31/1999 seolah mandul jika KPK berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan politik. Skandal pertemuan pimpinan KPK dan Nazarudin dkk adalah contoh yang nyata betapa KPK sangat gamang bila berhadapan dengan politisi partai berkuasa. Tindakan Nazarudin yang terang-terangan hendak mengintervensi kerja KPK ternyata tidak direspon secara hukum sama sekali.

Habib berharap KPK menetapkan standar operasional prosedur yang jelas untuk mengkategorikan tindakan apa yang harus dilakukan jika ada pihak yang berupaya mengintervensi. Jika upaya intervensi tersebut dilakukan secara tersirat, KPK bisa saja memberikan peringatan, sementara jika upaya intervensi tersebut dilakukan secara terang-terangan dan apa lagi memaksa, maka KPK bisa langsung melakukan penangkapan dan memulai proses hukum.

BERITA LAINNYA

.