maiwanews – Jaksa Agung Basrief Arief akan menandatangani Surat Keputusan (SK) deponeering atas kasus Bibit-Chandra pada Senin (24/1) mendatang. Saat ini, draf SK tersebut masih dilakukan beberapa penyempurnaan kalimat.
“Masih ada kalimat yang perlu saya sempurnakan. Mungkin Senin (pekan ini) saya tanda tangan,” kata Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 21 Januari 2011.
Konsep atau draf SK deponeering tersebut, kata Basrief, sudah diajukan kepadanya oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Faried Haryanto. Namun menurutnya, dirinya melihat masih perlu dilakukan penyempurnaan pada konsep tersebut.
Dijelaskan Basrief, bebagai persyaratan untuk menerbitkan SK deponeering kasus Bibit-Chandra ini, pihak Kejagung telah mengajukan permohonan saran atau pendapat sebelumnya ke sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, Kepolisian, dan Presiden.
Dari beragam jawaban yang diberikan lembaga tersebut, salah satunya MK menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan pendapat hukum atas keputusan tersebut, sementara jawaban dari DPR mengatakan, menyetujui langkah deponeering yang diambil Kejagung itu.
Jawaban dari DPR, yang sebelumnya yang disebut-sebut tak menyetujui deponeering, merupakan jawaban terakhir yang diterima Kejagung.
Jawaban-jawaban yang diberikan bisa jadi akan dimasukkan dalam pertimbangan SK deponeering tersebut. Dikatakan Basrief, setelah SK ditandatangani oleh Jaksa Agung, maka resmilah kasus Bibit-Chandra di-deponeering.
Prabowo Rapat dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi
Indonesia-Jepang Tandatangani dan Bertukar Nota Pinjaman 90 Miliar Yen
Pjs Wali Kota Makassar Sambut Kedatangan Studi Banding Pemkot Bontang
Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana
Penandatanganan Kerja Sama SMKN 4 Bulukumba Dengan Tira Tani Farm









