Jaksa Panggil Lagi Hartono Tanoe Senin 12 Juli

hartono tanoesudibjomaiwanews – Setelah pada panggilan pertama mangkir, Kejaksaan Agung kembali mengirimkan surat panggilan untuk yang kedua kepada tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo, Senin, 12 juli 2010.

Hartono tidak hadir pada panggilan pertama. Pihaknya beralasan meninggalkan Indonesia karena alasan berobat. Namun kepergiannya itu dicurigai banyak pihak sebagai upaya melarikan diri.

Seperti diberitakan, Hartono pergi ke Taiwan bertepatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 24 Juni 2010 lalu. Sementara surat permintaan cekal kepada imigrasi baru dilayangkan pada 25 Juni 2010.

Jika komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika itu kembali tidak memenuhi panggilan jaksa, pihak kejaksaan akan membuat surat permintaan pencabutan paspor kakak kandung Hary Tanoe itu.

“Itu sudah prosedur tetap, kami akan bikin surat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 9 Juli 2010.

Selain Hartono, Kejaksaan juga akan memanggil tersangka lain, mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra pada hari yang sama. Keduanya menjadi tersangka kasus Sismnbakum yang menurut kejaksaan telah merugikan negara sebesar Rp.420 miliar.

Hartono dan Yusril dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.