Jaksa Unlawfull Killing : Terdakwa Lakukan Penganiayaan Secara Bersama-sama

maiwanews – Sidang kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, berlansung perdana hari ini di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/10/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan tiga terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terduga pembunuh yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmin Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata Zet Tadung Allo.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Briptu Fikri kata jaksa, termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Kata jaksa lagi, empat laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan, Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah dakwaan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Elwira Priadi Z , dakwaan terhadap Ipda M Yusmin dibacakan berikutnya dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta sekaligus sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.