maiwanews – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Pramono Anung, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)juga menyeret pemberi suap pelilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGS BI).
Menurut Pramono, KPK jangan hanya menjerat tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI 2004 itu. “Ini harus dilihat secara keseluruhan,” kata Pramono di Jakarta, Kamis, 2 September 2010.
Menurutnya, bila hanya penerima suap yang dijerat KPK, maka penanganan kasus itu akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan dalam masyarakat. Orang akan bertanya mengapa si penyuap tidak dijerat.
Pendapat yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Priyo menuntut KPK menunjuk hidung siapa sumber dana yang kemudian diduga menggelontorkan uang kepada 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Menurut Priyo jika hanya penerima suap saja yang dijerat, maka reputasi lembaga tinggi antikorupsi itu akan runtuh. “Kalau KPK gagal, maka KPK akan runtuh,” kata Priyo.
Priyo juga berharap ditetapkannya sepuluh mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar menjadi tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI bukan atas dasar pesanan pihak tertentu.
”Kalau pesanan, kejam sekali, semoga jauh dari itu,” kata ketua Fraksi Golkar itu.
KPK telah menetapkan 26 tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Sepuluh tersangka berasal dari Fraksi Golkar, 14 dari Fraksi PDI Perjuangan, dan dua tersangka lagi dari Fraksi PPP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.









