maiwanews – Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan akan mundur dengan sendirinya dari struktur fraksi jika pemerintah mengesahkan Golkar versi Munas Ancol.
Karena itu menurut keduanya, kubu Agung Laksono tak perlu repot memberhentikan mereka dari struktural fraksi di DPR jika memang kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang diakui secara hukum.
“Teman-teman Munas Ancol tidak perlu repot untuk memberhentikan kami. Bila Munas Ancol telah definitif sah secara hukum, kami dengan sadar dan ikhlas akan mengundurkan diri dan menjadi anggota fraksi saja,” kata Ade di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Ade menyatakan, kesiapannya untuk mundur secara sukarela itu karena tidak ingin dianggap bermain dua kaki dalam konflik di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Sikap tersebut tambah Ade, ditempuh karena mereka tidak ingin timbul fitnah karena dianggap berada di Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Ade berpesan kepada seluruh kader Golkar, terutama anggota fraksi di DPR, untuk tenang dan tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Apalagi kata dia, kepengurusan Munas Ancol belum disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Seperti diketahui, hasil sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) ditafsirkan berbeda antara kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.
Kubu Agung Laksono mengklaim bahwa keputusan MPG mengakui Munas Ancol, sementara kubu Aburizal Bakri menyatakan bahwa MPG sebenarnya tidak memutuskan apa-apa.
Kuasa Hukum kubu Aburizal bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya menyatakan, klaim kubu Agung Laksono bahwa MPG memenangkan pihaknya adalah salah. Mengutip Amar Putusan MPG, Yusril mengatakan, yang benar adalah MPG menerima eksepsi termohon (kubu Aburizal Bakrie) dan menolak pemohonan pemohon (kubu Agung Laksono).
Kalimat yang dikutip media yang juga dijadikan dasar klaim kubu Agung Laksono kata Yusril, adalah pendapat anggota hakim MPG yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, bukan amar putusan Mejelis Hakim.









