maiwanews – Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah resmi dinaikkan, namun tarif penyesuaian angkutan umum di DKI Jakarta belum berlaku. Usulan kenaikan tarif, baru berlaku setelah mendapat persetujuan DPRD.
Berdasarkan hasil rapat antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Dinas Perhubungan, Organda dan Dewan Transportasi DKI Jakarta, diusulkan tarif baru Metromini dan sejenisnya Rp. 3.000, sementara Transjakarta Rp. 5.000.
“Hasil rapatnya adalah sebagai berikut, bus kecil Rp3.000, bus sedang (Metromini) Rp3.000, reguler patas Rp3.000, Transjakarta Rp5.000,” kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Jokowi usai rapat usulan kenaikan harga di Balaikota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).
Usulan angka kenaikan tarif baru tersebut kata Jokowi, selanjutnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
Sebelum ada kenaikan, tarif Metromisi dan sejenisnya di DKI Jakarta adalah Rp. 2.000 dan tarif Transjakarta sebesar Rp. 3.500.









