
maiwanews – Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil penggeledahan Warga Binaan di Lapas/ Rutan di Jatim selama Tujuh bulan, mulai Maret-September 2023 oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Jatim dipimpin Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo, di halaman Rupbasan Surabaya pada, Jumat (29/09/2023).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan lapas/rutan di Jatim bersih dari peredaran handphone,” ujarnya.
Tim Satops Patnal melakukan penggeledahan dengan menyasar seluruh kamar hunian yang ada di Lapas maupun Rutan. Dan hasil dari penggeledahan itu, didapati puluhan barang terlarang mulai dari 52 handphone dan 5 power bank.
Harapan Kadivpas, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bisa diterapkan di seluruh Lapas/ Rutan. “Ka UPT pemasyarkatan kami himbau agar sering melakukan razia di kamar blok hunian dan selang beberapa bulan, barang sitaan tersebut harus dimusnahkan dan di buat berita acara,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan juga menjadi motivasi bagi jajaran agar tetap semangat dalam mewujudkan amanah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic. “Kami juga berharap seluruh jajaran tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan,” jelasnya.(*)
Vladimir Putin Pimpin Pertemuan Komisi Industri Militer Rusia
2.912 Personel Gabungan Amankan Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo Capai 80 Persen
Jubir Kemenlu Rusia Tanggapi Serangan Pesawat Nirawak Ukraina
Wamenkum RI Sapa Peserta Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Jatim 2024









