Kajari Majalengka, Lampung dan Bengkulu Dicopot

gedung-kejaksaan-agungmaiwanews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Lampung dan Bengukul dicopot dari jabatannya. Pencopotan dari jabatan struktural itu dilakukan Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

“Ada tiga kajari yang sudah dicopot karena telah melakukan pelanggaran berat. Kami telah mencopot dari jabatan struktural dengan surat keputusan tertanggal 9 Desember 2010,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2010.

Pelanggaran berat ketiga kajari yang dicopot tersebut berbeda-beda. Kajari Majalengka, Jawa Barat, Alviand Deswandy dicopot karena telah melakukan kawin siri tanpa mendapat izin dari istrinya.

Kajari Arga Makmur, Bengkulu, Maizan Jafrie dicopot karena diduga telah melakukan pemaksaan untuk diberikan mobil dinas kepada Pemda setempat meskipun dirinya sudah mendapatkan jatah satu unit mobil dinas struktural.

Sementara Kajari Gunung Sugih, Lampung, Djamin Susanto dicopot dari jatannya karena telah melakukan tindakan yang dinilai arogan dan terlalu mencampuri urusan perdata yang bukan merupakan kewenangan dari jaksa sebagai penyelenggara negara.