maiwanews – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman mengatakan, pemberian remunerasi akan meningkatkan kinerja serta mengurangi penyimpangan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas pelayanan dan penegakan hukum.
“Remunerasi ini dapat meningkatkan kinerja dan mengurangi penyimpangan,” kata Sutarman usai menghadiri seminar 30 Tahun Satpam Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2010.
Sutarman mengatakan, pihaknya menyambut baik disetujuinya anggaran remunerasi oleh DPR itu. Keputusan itu katanya, mengakhiri penantian panjang Kepolisian untuk mendapatkan tunjangan kinerja, karena selama ini, mereka bekerja dengan penghasilan yang sangat minim.
Apa yang diperoleh anggota Polri (tanpa remunerasi) selama ini yang hanya berupa gaji, dikatakan mantan Kapolda Jawa Barat itu, sudah bukan lagi sekedar pas-pasan, tapi kurang.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengucuran dana remunerasi untuk enam instansi (Kementerian) sebesar sekitar Rp 5,3 triliun. TNI dan Polri mendapat alokasi anggaran remunerasi terbesar.
Untuk prajurit TNI, dana remunerasi sebesar Rp 3,3 triliun akan diberikan pada 466.773 orang. Sementara untuk personil polisi, dana remunerasi dengan total Rp 1,94 triliun akan diberikan kepada 415.557 orang.
Sisanya, dana remunerasi akan diberikan kepada 4.450 pegawai Kementerian Pertahanan sebesar Rp 36 miliar, 328 pegawai Kementerian PAN sebesar Rp 6,9 miliar, 350 pegawai Kementerian Polhukam Rp 6,69 miliar, dan 296 pegawai Kementerian Kesra sebesar Rp 5,7 miliar.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, anggaran yang dicairkan sebesar Rp 5,358 triliun tersebut, akan dibayarkan secara rapel selama enam bulan. Dikatakan Priyo, seharusnya remunerasi diberikan Juli lalu, karenanya, pemberian rapel ini dihitung sejak 1 Juli 2010.
Berikut jumlah tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan kelas jabatan:
1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp  841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp  731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp  636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp  553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-









