Kapolri: Politik Uang Adalah Tindak Pidana

maiwanews – Kapolri Jenderal Sutarman menghimbau masyarakat agar tidak terkecoh dengan politik uang dalam rangka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung tanggal 9 April 2014 mendatang.

Menurut Kapolri, para pelaku politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima dapat dikenakan tuduhan pelanggaran pidana. Yang memberi dan yang menerima kata Kapolri, sama-sama melanggar.

“Yang memberikan dan diberikan (politik uang) sama-sama salah,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa 18 Maret 2014.

Jenderal Sutarman mengatakan hal itu setelah dirinya turun ke pelosok kampung. Sutarman mengaku mulai mencium aroma politik uang dimaksud melalui pembicaraan masyarakat bahwa ada caleg yang membagi-bagikan uang.

Kasus politik uang semacam ini lanjut Sutarman, bisa diverifikasi oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu untuk mendapatkan bukti-bukti yang mengarah ke pelanggaran pidana.