maiwanews – Keinginan John Refra Kei melihat jazad adiknya, Tito Refra Kei untuk yang terakhir kalinya, nampaknya tidak dapat terwujud. Proses izin keluar sementara dari rumah tahanan (Rutan) Salemba cukup rumit.
Kepala Rumah Tahanan Salemba, Syamsul Hidayat, pihaknya baru bisa mengeluarkan sementara John Kei dari tahanan untuk melayat setelah ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan Syamsul di Rutan Salemba, Jakarta, Sabtu 1 Juni 2013. “Kewenangan mengeluarkan tahanan ada di Mahkamah Agung,” kata Syamsul kepada wartawan.
Langkah selanjutnya kata Syamsul, berdasarkan surat penetapan MA, jaksa sebagai penunjut umum melakukan eksekusi, kemudian jaksa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengawalan.
Padahal kata dia, upaya memperoleh surat penetapan MA makin sulit dilakukan cepat karena terganjal dengan hari libur. Dikatakan Syamsul, pihaknya sudah berupaya menghubungi MA, namun yang berwenang belum bisa memberikan kepastian.
Seperti diketahui, status John Kei belum berkekuatan hukum tetap. Atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya, John Kei masih melakukan upaya hukum banding.
Itulah sebabnya, kewenangan izin melayat terpidana kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung di Swiss-Belhotel, beberapa waktu lalu, masih berada di tangah MA.
John Kei menyatakan keinginannya yang besar untuk diberikan izin keluar Rutan Salemba untuk melayak adik kandungnya, Tito Refra Kei yang tewas ditembak sekitar pukul 20.00 WIB oleh orang tak dikenal di dekat rumahnya, Jalan Raya Titian Indah, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi, Jumat 31 Mei 2013.









