maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai vonis 4,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepada Angelina Sondakh (Angie) sangat memprihatinkan. Putusan tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Juru bicara SPR, Habiburokhman,SH, MH (Habib), kepada maiwanews di Jakarta Minggu 13 Januari 2013 mengatakan keputusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut merupakan rekor disparitas antara tuntutan dan vonis terbesar di pengadilan Tipikor Jakarta. Biasanya Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman paling tidak setengah dari tuntutan JPU.
“Secara teknis yudisial, vonis ringan terhadap Angie tersebut diputuskan karena Majelis Hakim menilai Angie hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun”, kata Habib. Ia menambahkan, Pasal 5 dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan pasal 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dianggap tidak terbukti.
Penggunaan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 oleh JPU untuk menuntut dan Pasal 11 oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis menjadi pertanyaan. Habib menilai penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa baik JPU maupun Majelis Hakim hanya fokus pada uraian fakta pemberian uang kepada Angie dan mengabaikan darimana uang tersebut sesungguhnya berasal.
“Seharusnya baik JPU maupun Majelis Hakim tidak melupakan bahwa uang tersebut berasal dari proyek Hambalang yang dibiayai APBN. Jadi mestinya Angie juga dibidik dengan Pasal 2 UU Tipikor yang unsur-unsurnya terdiri dari: secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman pada Pasal 2 ini adalah 20 tahun”, demikian dijelaskan Habib.
Lebih lanjut dijelaskan, terlepas dari tidak digunakannya Pasal 2 oleh JPU, semestinya Majelis Hakim juga tidak mengabaikan penggunaan Pasal 12 karena uang tersebut patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yakni menggolkan proyek Hambalang.
Hakim memang memiliki independensi dalam memeriksa dan memutus perkara, akan tetapi masyarakat juga berhak melakukan penilaian terhadap jalannya pemeriksaan perkara secara ilmiah berbasiskan displin ilmu hukum.
Untuk itu SPR akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus Angelina Sondakh tersebut. Eksaminasi publik akan melibatkan narasumber dari internal SPR sendiri yaitu jajaran pengurus pusat SPR dan dari Perguruan Tinggi, LSM, serta mantan praktisi hukum. Eksaminasi publik dikatakan tidak bermaksud mengintervensi perkara tersebut, namun justru untuk mengawal jalannya pemeriksaan perkara di tingkat berikutnya agar tidak bertentangan dengan hukum dan perundangundangan. (aso)
.









