maiwanews – Komisi Yudisial (KY) akan mengundang saksi ahli yang pernah hadir saat Antasari bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama Antasari bersidang.
“Pekan depan kita akan meminta keterangan dari para saksi ahli yang pernah hadir di persidangan,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KY, Asep Rahmat Fajar, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin 18 April 2011.
Menurut Asep, meminta keterangan merupakan tahap kedua setelah tahap pertama, penelaahan dokumen. Sementara agenda meminta keterangan dari para saksi ahli itu katanya, dilakukan setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari pengacara sebagai pelapor.
Sebanyak tiga orang kuasa hukum Antasari yakni Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim, bertemu dengan hakim panel KY selama dua jam untuk dimintai keterangan terkait laporan mereka sebelunya terkait Antasari.
Pada tanggal 22 Februari 2010 lalu para pengacara Antasari itu melapor ke KY tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim selama persidangan mantan ketua KPK itu berlangsung di PN Selatan sekitar tahun 2009.
Ditanya kenapa baru sekarang diproses padahal laporan itu sudah ada setahun yang lalu, Asep mengatakan, proses itu berlangsung pada periode KY sebelumnya. Asep menduga, lamanya proses itu karena dokumen-dokumen itu perlu penelaahan.
Namun Asep menyakinkan bahwa proses laporan itu akan diselesaikan dalam waktu singkat. “Kalau kita mudah-mudahan dalam waktu 3 bulan ini selesai,” kata Asem.
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Presiden Apresiasi Proses Pembebasan Pilot Susi Air
Wadan Lantamal VI Makassar Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Sulsel









