maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kasus Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 209 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (23/10/2013). “Menambah jumlah tersangka sebanyak 4 orang dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan RI yaitu HAR, ZF, S, dan AS,” kata Setia Untung.
Dijelaskan Setia Untung, HAR adalah Ketua Pokja, ZF adalah Pejabat Pembuat Komitmen, S adalah Tim Verifikasi Teknis Lapangan unttk daerah Jawa Timur (Jember) dan AS sebagai Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi. Keempatnya berasal dari Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
Berdasarkan surat perintah penyidikan No.106 s.d109/F.2/Fd.1/10/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBU paket 1 tahun 2012 dirjen tanaman pangan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno dan Direktur Produksi PT HNW, Mahfud Husodo.
Pemkot Makassar, Berkomitmen Bangun Dermaga & Hadirkan 2 Kapal Penyeberangan di Pulau
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Mulai Persidangan Pemakzulan Yoon Suk Yeol









