maiwanews – Sidang kasus penyerbuan Lapas Cebongan, Yogyakarta yang menewaskan Dicky Cs, memasuki agenda pembacaan vonis. Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI.
Demikian vonis yang dibacakan Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013). “Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan,” kata Letkol Joko Sasmito.
Terdakwa lain yakni Serda Sugeng Sumaryanto mendapat hukuman 8 tahun penjara dan Koptu Kodik diganjar hukuman 6 tahun. Sama seperti Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik juga dijatuhi hukuman tambahan pemecatan.
Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan oditur. Sebelumnya, Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng dituntut 10 tahun dan Koptu Kodik dituntut hukuman penjara 8 tahun.
Usai dibacakan putusan, ketiga anggota pasukan elit TNI Angkatan Darat tersebut langsung menyatakan banding. Sementara para pendukung terdakwa baik yang berada di dalam maupun di luar sidang menyatakan kekecewaannya.
Dalam putusan sebelumnya, 5 terdakwa lainnya yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan.
.









