Kasus Ladia Galaska Peringatan Bagi Pemerintah Aceh

sidang-walhi-aceh-ladia-galaskaPengadilan Negeri Banda Aceh Senin 30 Mei 2011 melakukan pemeriksaan berkas bukti baru (novum) yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hdup Indonesia (Walhi) Aceh atas kasus Ladia Galaska. Bagi Walhi, pengadilan ini menjadi warning (peringatan) kepada pemerintah agar taat kepada aturan dalam melaksanakan pembangunan.

Dalam sidang tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T. Muhammad Zulfikar, menjalani pengambilan sumpah untuk menyatakan bahwa benar bukti-bukti tersebut merupakan bukti baru, yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Walhi Aceh, M. Zuhri Hasibuan, SH,MH dan Syafruddin SH, menyatakan bahwa sidang yang dipimpin oleh oleh hakim Abu Hanifah, SH,MH, hanyalah sidang pemeriksaan berkas. “Sidang ini tidak memeriksa perkara atau materil, hanya memperlihatkan bukti kepada pihak pemohon dan termohon,”ujar M. Zuhri. Selepas sidang ini, semua berkas akan dikirim ke MA untuk diperiksa dan diambil keputusan.

Sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB, mundur dari jadwal seharusnya yaitu pukul 10.00 WIB. Pemerintah Aceh sendiri diwakili oleh Husni Bahri M. TOB, yang juga merupakan mantan Sekda Aceh. Selain itu juga hadir pengacara mewakili Dinas Bina Marga & Cipta Karya, DPRA, Bapedal Aceh dan pihak perusahaan kontraktor jalan Ladia Galaska CV. Cipta Puga.

T. Muhammad Zulfikar, seusai sidang menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ladia Galaska menjadi warning bagi pemerintah agar taat aturan dalam menjalankan pembangunan.

“Apa yang dikerjakan atau dibangun itu harus mempertimbangkan aturan yang ada, jangan melanggar seenaknya. Dalam kasus Ladia Galaska ini, banyak aturan yang ditaati seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana dan banyak lagi lainnya. Harus diadakan kajian mendalam sebelum buat jalan di Leuser itu,” jelasnya.

WALHI Aceh telah memasukan berkas Peninjauan Kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA) RI atas kasus pembangunan jalan Ladia Galaska melalui Pengadilan Negeri pada tanggal 31 Maret 2011 lalu. Walhi Aceh sebagai pemohon meminta kepada MA agar meninjau kembali atas putusan perkara perdata No. 27/ Pdt.G/2003/PN-BNA Jo No.43/Pdt/2004/PT-BNA Jo No.1343 K/Pdt/2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheiddaad).