Kasus Nazaruddin: Tuntutan JPU 7 Tahun dan Denda 300 Juta

maiwanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan terhadap terdakwa perkara kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin (Nazar).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa I Kadek Wiradana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 2 April 2012, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntuta JPU terhadap Mantan bendahara Partai Demokrat itu atas berbagai pertimbangan. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatan Nazar membuat buruk citra DPR, tidak memberikan contoh tauladan kepada rakyat. Nazar juga dikatakan menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi, mempersulit proses persidangan dan tidak kooperatif karena melarikan diri sehingga negara mengeluarkan biaya besar untuk memulangkannya, serta perbuatannya dilakukan saat pemerintah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu Nazar belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, Nazar terbukti mengatur agar PT Duta Graha Indah (PT DGI) mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Atas tuntutan itu, Nazar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.