Kasus Orang Utan: Vonis 8 Bulan Dinilai Terlalu Berat

maiwanews – Vonis 8 bulan penjara bagi terdakwa kasus tewasnya orang utan di Kutai Kertanegara kami sangatlah berat dan tidak adil. Para terdakwa, Phuah Chuan Hun, Widiantoro, Mujianto, dan Muhtarom, dikatakan hanya sebagai korban dari kesemrawutan sistem.

“Secara umum dalam persidangan terbukti bahwa klien kami hanya korban dari kesemrawutan pengaturan system perlindungan terhadap hewan dilindungi. Klien kami bukanlah pemburu orangutan, melainkan hanya petugas penjaga lahan dari serangan hama karena merusak tanaman dan bahkan juga mengancam kehidupan manusia”, ujar pengacara terdakwa, Habiburokhman, SH di Balikpapan 19 April 2012.

Habib menambahkan, dalam vonis Majelis Hakim kemarin jelas bahwa tidak pernah ada sayembara untuk membunuh orangutan sebagaimana selama ini dikampanyekan oleh salah satu LSM. “Dalam persidangan, tidak satu orangpun saksi membenarkan adanya sayembara tersebut. Bahkan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mengatakan adanya sayembara tersebut”, jelas Habib.

Vonis Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa orangutan yang mati bukanlah puluhan sebagaimana digembargemborkan selama ini, melainkan hanya 2 ekor. Habib juga mempertanyakan pemakaian kata “pembantai orangutan” untuk kliennya, hal itu dikatakan sangatlah berlebihan dan mendiskreditkan kliennya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata bantai diartikan sebagai : menyembelih, merusakkan, memukuli kuat-kuat, membunuh dengan kejam dengan korban lebih seorang.

“Dari keempat definisi tersebut tak satupun dilakukan oleh klien kami terkait kasus orangutan ini. Sebagaimana disebutkan para saksi di persidangan, bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami adalah menghalau orangutan yang masuk ke kebun dan merusak tanaman. Jikapaun terjadi kematian orangutan, hal tersebut sunguh diluar kehendak klien kami”, jelas Habib. Untuk saat ini Habib menganggap kliennya belum bisa disebut “pembunuh orangutan” karena putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.

BERITA LAINNYA

.