Kasus Rawa Tripa, WALHI Siapkan Saksi Ahli

maiwanews – Dalam sidang gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan surat izin pembukaan lahan di Rawa Tripa Rabu 8 Februari 2012 di PTUN Banda Aceh, pengacara WALHI Aceh menyampaikan dokumen bukti-bukti pelanggaran Gubernur Aceh dan PT Kalista Alam selaku tergugat II Intervensi. WALHI Aceh sudah menyiapkan saksi ahli untuk persidangan berikutnya.

Pengacara WALHI Aceh yang terdiri dari Jehalim Bangun, SH, Syafruddin, SH dan Nurul IkhSAN, SH, menyerahkan beberapa berkas dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PTUN Marbawi, SH. Dokumen tersebut terdiri dari fotokopi Surat Izin Gubernur Nomor 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya, fotokopi Petisi Masyarakat 21 Gampong Dalam Kemukiman Tripa Bawah Dan Seuneuam, fotokopi Surat Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya No. 660/116/LHK/2009 tentang Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan berbagai dokumen lainnya.

Syafruddin menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen UKL dan UPL milik PT Kalista Alam untuk perkebunan sawit dicantumkan bahwa kedalaman gambut pada lahan objek perkara adalah 2,7 meter hingga 3 meter lebih. “Bahwa gambut dengan kedalaman sedemikian oleh peraturan perundang-undangan dijadikan kawasan yang berfungsi lindung. Bukti ini juga membuktikan kebohongan dari Tergugat I dan Tergugat II yang mendalilkan bahwa kedalaman gambut di lahan lahan yang diizinkan oleh objek perkara hanya sedalam 0, 5-1 meter”, jelas Syafruddin.

Selain itu dalam UKL dan UPL disebutkan pada lahan objek perkara masih terdapat satwa-satwa yang dilindungi seperti orang hutan dan lain-lain. Syafruddin SH, menyebutkan bahwa bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat gugatan WALHI Aceh. “Selain bukti-bukti dokumen, kami juga telah mempersiapkan saksi ahli dan saksi dari masyarakat,”ujar Syafruddin, SH. Saksi ahli yang disiapkan adalah para pakar hutan gambut yang telah melakukan penelitian di hutan Rawa Tripa. “Secara akademis dan pengalaman, mereka telah terbukti, sehingga layak untuk jadi saksi ahli,”sambungnya.

Sayangnya dalam sidang hari ini, pihat tergugat I (Gubernur Aceh) baru menyerahkan duplik tanpa menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian. Sedangkan pengacara tergugat II Intervensi (PT Kalista Alam) menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen. Akibatnya untuk sidang Rabu depan masih diagendakan pemeriksaan bukti-bukti dokumen.

BERITA LAINNYA

.