maiwanews – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman penjara 20 tahun dalam kasus racun sianida yang diduga menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin.
“Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” kata Jaksa Meylany Wuwung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurut Jaksa, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, pihaknya memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta menurut Jaksa, telah memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain sebagamana diatus dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain menyampaikan tuntutan, Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa atas kematian Mirna yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan informasi menyesatkan.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal dunia usai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
Porsche Tennis Grand Prix: Jessica Pegula Tampil Perdana di Stuttgart
Ukraina Tuding Tentara Rusia Luncurkan Rudal Balistik Setiap Hari
Prabowo Subianto Tiba di Malaysia untuk Kunjungan Kenegaraan
Rangkaian HUT Kota Makassar ke 417, Pjs Wali Kota Makassar Serahkan Paket Penghargaan
Danny Pomanto: Pemkot Makassar Siapkan Rp1 Miliar untuk Masjid Al-Markaz Tahun Depan









