KATAM Minta Hentikan Pertambangan di Manggamat

Mine workshopKonflik di wilayah pertambangan yang muncul di Manggamat Aceh Selatan telah memicu konflik sosial dan dikhawatirkan merusak perdamaian di daerah tersebut.

Konflik yang dipicu oleh beroperasinya perusahaan penggali bahan tambang PT Pinang Sejati Utama (PSU) terjadi sejak April 2010, dimana masyarakat mulai melakukan aksi demonstrasi menuntut kompensasi, perjanjian antara perusahaan dan masyarakat, perjanjian antara Pemkab Aceh Selatan dan masyarakat hingga pembentukan Pansus Tambang oleh DPRK Aceh Selatan. Semua permintaan masyarakat tidak diindahkan oleh perusahaan hingga muncul konflik baru.

Hal itu disampaikan Koalisi Advokasi Tambang (KATAM) kepada MaiwaNews 24 Februari 2011. Koalisi ini terdii dari Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI), WALHI Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Koalisi NGO-HAM Aceh, Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA), YADESA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, dan Kontras Aceh.

Pihak KATAM mengatakan konflik terbaru antara masyarakat desa Koto Manggamat dengan Kelompok Kluet Raya Motor (KRM) pada Selasa 15 Februari 2011 yang menyebabkan beberapa masyarakat mengalami cidera fisik dan kerugian harta benda merupakan benang merah dari segala persoalan pertambangan.

Lebih lanjut dijelaskan pemerintah baik tingkat kabupaten Aceh Selatan maupun Propinsi Aceh harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang telah berkali-kali melanggar Undang-undang, peraturan dan kesepakatan dengan masyarakat. Tindakan tegas berupa pencabutan izin pertambangan merupakan solusi yang efektif dan abadi mengingat inti persoalan adalah Pertambangan. Apalagi mengingat DPRK Aceh Selatan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Aceh Selatan agar mencabut segera seluruh izin usaha pertambangan batu bijih besi di Kabupaten Aceh Selatan.

Disampaikan pula beberapa kekeliruan PSU dan kelompok-kelompok yang bekerja sama dengan mereka. Beroperasinya pelabuhan bongkar muat bijih besi berlokasi berdampingan dengan SDN 1 Ujong Pulo Kecamatan Bakongan Timur telah menimbulkan dampak terganggunya proses belajar para siswa di wilayah itu.

Selain itu beroperasinya armada angkutan bijih besi KRM yang menggunakan fasilitas jalan dalam perkampungan penduduk berdampak kepada kerusakan jalan, pencemaran udara, terganggunya kesehatan dan keselamatan masyarakat. Belum lagi terjadi penurunan debit serta kualitas air sungai dan air alur sungai, sebagai imbas eksploitasi tambang bijih besi di pegunungan Menggamat.

Maka dari itu, KATAM menilai aktivitas-aktivitas tersebut di atas telah melanggar berbagai peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL , UU No.11 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang telah diubah menjadi UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta peraturan-peraturan teknis lainnya terkait dengan pertambangan dan pelestarian lingkungan.

Karenaya KATAM mendukung rekomendasi Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama Wakil Ketua dan 14 anggota DPRK Aceh Selatan yang meminta kepada Eksekutif, dalam hal ini Bupati Aceh Selatan agar mencabut segera seluruh izin usaha pertambangan batu bijih besi di kawasan Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

KATAM juga menganggap permintaan pencabutan izin sebagaimana yang disampaikan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan sangat sesuai dengan hasil investigasi beberapa waktu lalu yang menemukan banyak terjadi kerusakan lingkungan dan rentannya konflik sosial pada daerah penambangan.

Sedangkan usaha penambangan oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan KSU Tiega Manggis dikatakan belum memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar lokasi tambang, disamping itu pengerukan lahan untuk tambang terbukti nyata telah merusak lingkungan hidup, terganggunya ekosistem, sumber air dan infrastruktur publik, apalagi jika perusahaan tambang tersebut tidak melakukan perbaikan terhadap lahan bekas galiannya.

DPRK Aceh Selatan diharap terus konsisten berjuang melestarikan lingkungan melalui kewenangan yang dimilikinya sehingga alam dan lingkungan Aceh Selatan bisa tetap lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Terkait pernyataan Gubernur Aceh Irwandi yang menyatakan persoalan-persoalan yang muncul terkait penambangan di Manggamat adalah persoalan perebutan lahan bisnis, KATAM dengan tegas membantah. Karena pernyataan gubernur tersebut dianggap sama sekali tidak benar dan sangat jauh dari inti persoalan sebenarnya, dimana persoalan sebenarnya adalah telah terjadinya kerusakan lingkungan dan terganggunya kehidupan sosial masyarakat setempat yang disebabkan dari keberadaan perusahaan-perusahaan tambang di daerah tersebut.