maiwanews – Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan pesawat Merpati MA-60 dengan memeriksa Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
“Telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus Merpati MA60,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 25 Mei 2011.
Andi mengatakan, kejaksaan saat ini masih dalam tahap mengumpulkan bahan keterangan dan data. Karena baru dalam tahap pengumpulan data, menurutnya, belum bisa disimpulkan apakah ada penyimpangan atau tidak.
Namun Andi menjelaskan, kejaksaan juga akan bekoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga akan menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan pesawat buatan China tersebut.
Panen Jagung Seluas 68 Hektar di Pati, Hasilkan 478 Ton
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Zelenskyy Sebut akan Ada Diplomasi Perdamaian Ukraina-Rusia
Porsche AG Inisiasi Perubahan pada Dewan Eksekutif
Panglima Dampingi Presiden Berikan Pengarahan ke Dansat Jajaran TNI









