Kemenangan Beruntun Golkar Aburizal di MA dan Pengadilan Tinggi

maiwanews – Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali memdapat kemenangan secara beruntun masing-masing di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pada hari Selasa (21/10/2015), MA memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sekaligus membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali ke putusan PTUN.

Di hari yang sama, PT Jakarta juga memenangkan kubu Aburizal dengan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang isinya mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.

Segenap pengurus Golkar hasil Munas Bali menyambut gembira kemenangan beruntun ini. Aburizal Bakrie mengaku mendapatkan hadiah terbaik di hari ulang tahun ke-51 atas kemenangan ini.

“Ada hadiah paling baik bagi Partai Golkar. Hadiahnya adalah bahwa kemarin kami telah menerima satu keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa yang sah adalah Munas Bali (Golkar Kubu Aburizal),” kata Aburizal di Gang Anwar, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).

Keputusan tersebut kata Aburizal, juga berarti bahwa Golkar Kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol, Jakarta tidak sah. Sebaliknya kata dia, segala keputusan yang diambil dalam Munas Bali dianggap sah.

Untuk itu, Aburizal mengimbau Agung Laksono dkk untuk legowo dan menghormati kesepakatan antara dua belah pihak yang telah ditandatangani di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.