Kemenkumham: Berkas Kubu Agung Laksono Belum Disahkan Notaris

munas-golkar-tandingan-maiwanewsmaiwanews – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan, berkas Partai Golkar kubu Agung Laksono belum disahkan notaris.

Menurut Harkristuti, legalitas berupa akta notaris tentang perubahan struktur kepengurusan yang telah ditetapkan dalam munas, harus disertakan agar hasil munas bisa diproses.

“Kalau yang Pak Agung, akta notarisnya belum ada, jadi belum bisa diproses,” kata Harkristuti usai menerima kunjungan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tandingan, Priyo Budi Santoso, Senin (8/12/2014) petang WIB.

Sementara berkas kubu Aburizal Bakrie kata Harkristuti, untuk sementara dinilai sudah cukup lengkap. Meski begitu kata dia, pihaknya masih akan meneliti lebih dalam lagi.

Verifikasi berkas kedua kubu tersebut lanjut Harkristuti, membutuhkan pendalaman. Menurutnya, perkara yang dialami kedua kubu tersebut berbeda dengan yang dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Perbedaannya kata dia, adalah jarak penggantian kepengurusan kedua kubu yang sangat singkat yakni hanya tiga atau empat hari.

Namun Harkristuti berjanji, pihak Kemenkumham akan menyikapi dualisme Golkar ini dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Seperti diketahui, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung, menyerahkan hasil munas masing-masing di hari yang sama yakni Senin (8/12/2014). Kubu Aburizal menyerahkan di pagi hari dan kubu Agung pada sore hari.

Kubu Aburizal menggelar munas di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali tanggal 30 Nopember hingga 4 Desember 2014. Sementara kubu Agung memilih Hotel Mercure untuk melaksanakan munas pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2014.