Kena Pasal Berlapis Kasus Banting Mahasiswa, Brigadir NP Ditahan

maiwanews –  Buntut dari tindakannya membanting seorang mahasiswa pengunjuk rasa, MFA (21 tahun) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu, Brigadir NP ditahan di Polda Banten.

“Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10), Brigadir NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.

Pemeriksaan maraton itu kata Shinto, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021).

Dalam kasus ini sambung Shinto, Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga yang bersangkutan akan menerima sanksi yang berat.

“Kesalahan dalam sebuah prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan sehingga pasti kita tidak akan membiarkan adanya kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimanapun di wilayah Banten,” ucap Shinto.

Peristiwa kekerasan bermula ketika berlangsung aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah kelompok mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke-389.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat massa mahasiswa dan petugas keamanan terlibat aksi saling dorong. Kemudian seorang mahasiswa berhasil ditangkap aparat lalu dibanting ke tanah dengan posisi terlentang.

Tak lama setelah itu, MFA yang masih terlentang terlihat kejang-kejang dan dikelilingi sejumlah polisi untuk melakukan pertolongan pertama.

Setelah sejumlah kalangan mengecam aksi kekerasan aparat itu. Polisi pun langsung bertindak dengan melakukan mediasi antara terduga pelaku dengan korban, di depan polisi, kedua belah pihak dikabarkan saling memaafkan.

Namun beberapa pihak rupanya tidak puas hanya dengan permintaan maaf pelaku. Bahkan permintaan maaf dari Kapolresta Tangerang hingga Kapolda Banten tidak dianggap cukup.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan bahkan mendesak Kapolda Banten agar mencopot Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro atas insiden itu.