maiwanews – Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono patut diduga didasari pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat.
Demikian bagian kalimat salah satu dari tiga kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly yang berakhir pada pukul 23.20 WIB, Selasa (7/4/2015).
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta Menkumham menghormati dan mematuhi Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.
“Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN,” bunyi kesimpulan raker Komisi III DPR dengan Menkumham.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR benny K Harman itu, sempat berlangsung alot hingga rapat harus diskorsing untuk menggelar forum lobi khususnya terkait bahasan kisruh Partai Golkar.
Namun kesimpulan akhirnya bisa disepakatai setelah Yasonna Laoly menambahkan catatan di kesimpulan itu bahwa kata patut diduga diartikan sebagai pressumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Dua kesimpulan raker lainnya menyangkut terkait soal draft dan Naskah Akademik RUU KUHP dan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Menkumham beri ArahanTiga Kunci Keberhasilan ke Jajaran Kemenkumham Jatim
Kemenkumham Maluku dan Papua Kunjungan Studi Tiru Ke Jatim
Polisi Ringkus Selebgram Terduga Pelaku Promosi Judi 'Online'
Kemenkumham Jatim Mulai Gelar Verifikasi Faktual Lapangan CPBH









