Komisi III: Polisi Tidak Boleh Asal Tuduh Apalagi Menjebak

maiwanews – Menanggapi adanya dugaan kasus penjebakan narkoba oleh oknum polisi terhadap seorang wanita, Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa polisi tidak boleh asal tuduh apalagi menjebak warga tanpa ada dugaan dan informasi awal terkait kasus yang akan diselidiki.

Menurut Tjatur, polisi tidak boleh melakukan razia dengan tiba-tiba kecuali sebelumnya mengantongi dugaan awal sehingga bisa terjadi asal tuduh dan terkesan menjebak. “Tidak boleh asal tuduh apalagi menjebak,” kata Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Hal itu diungkapkan Tjatur terkait kasus dugaan jebakan narkoba Sherlita Stephanie atau Lita yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial internet. Cerita berawal ketika Lita bersama sedang melintas dengan kendaraan di kawasan Jalan Bangka sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, lalu sejumlah petugas menghentikannya.

Oleh oknum polisi yang mencegatnya, Lita kemudian dituding memiliki narkoba. Tentu saja Lita membantah karena merasa bukan pemakai apalagi membawa. Namun intimidasi yang dialami baru berhenti dan dilepas ketika salah satu sudaranya datang  lalu menyebut salah seorang anggota Polri.

Jika terbukti melakukan penjebakan, Tjatur menilai oknum polisi tersebut telah menyalahgunakan wewenang. Karenanya, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu merokomendasikan agar oknum tersebut dijatuhi hukuman termasuk pemecatan.