Korban Laka Bus Sumber Kencono Disantuni

Seorang korban laka bus sumber Kencono dikunjungi pejabat Jasa Raharja di sebuah RS  swasta Mojokerto
Seorang korban laka bus sumber Kencono dikunjungi pejabat Jasa Raharja di sebuah RS swasta Mojokerto

SURABAYA – Sebanyak 32 korban tabrakan maut di by pass Mojokerto mendapat santunan dari Jasa Raharja Jatim. Santunan ini diberikan kepada ahli waris di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Untuk 20 korban meninggal dunia, masing-masing mendapatkan santunan senilai Rp 25 juta. Sementara 12 korban yang mengalami luka-luka diberi santunan biaya perawatan rumah sakit maksimal senilai @ Rp 10 juta.

“Korban didominasi warga Nganjuk. Maka, santunan ini akan diberikan kepada ahli warisnya melalui Bupati Nganjuk,” kata Humas Jasa Raharja Jatim, Purwono.

Menurut data, korban yang tercatat pihak Jasa Raharja Jatim, sebanyak 15 korban meninggal berasal dari Nganjuk, 2 korban dari Kediri, dua dari Kalimantan Tengah dan satu dari Bojonegoro. Sedangkan korban luka berat sebanyak 3 orang dan luka ringan 9 orang.
Santunan untuk korban luka akan dibayarkan sesuai pengeluaran dana pengobatan masing-masing korban. Bila lebih dari Rp 10 juta, Jasa Raharja hanya akan membayarkan dengan nilai maksimal tersebut. Namun, jika ada korban yang biaya pengobatannya kurang dari Rp 10 juta, Jasa Raharja juga akan membayar sesuai besar nilai kuitansi pengobatan.

“Tidak menutup kemungkinan untuk biaya perawatan berjalan untuk korban. Yang pasti, maksimal Rp 10 juta untuk masing-masing korban luka,” terangnya.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar di dampingi Direktur Operasional Jasa Raharja, Dinas perhubungan darat, Mabes Polri dan beberapa pihak terkait yang menyerahkan santunan korban kepada para ahli warisnya.

Sementara itu santunan yang di berikan Jasa Raharja Cabang Jawa Timur sampai dengan Juli 2011 untuk korban angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah : korban meninggal dunia sebesar Rp 90.194.030.820, luka-luka sebesar Rp 63.167.357.517, cacat tetap sebesar Rp 1.683.347.500, biaya penguburan Rp 184.000.000. (doni sujito)