KPK Ambil Alih Usut Kasus Gayus Jika Polisi Tak Mampu

bibit samad riantomaiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus dugaan suap Gayus Halomoan Tambunan kepada sembilan petugas rutan, jika polisi tidak mampu mengusut kasus yang menyebabkannya bisa bebas keluar penjara.

“Kalau nggak mampu, kita ambil,” kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2010.

Bibit mengatakan, KPK terus memantau perkembangan kasus Gayus. KPK juga lanjutnya, diam-diam tengah mengumpulkan informasi terkait skandal yang menurutnya memalukan ini.

“Kan tugas KPK itu triger mekanisme. Kalau mereka mampu menangani, ya silahkan,” kata manyan Kapolda kalimantan Timur itu menjelaskan.

Bibit mensinyalir, kasus mudahnya seseorang bisa keluar masuk penjara, bukan hanya terjadi di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok saja. Karenanya Bibit menduga, kejadian itu terkait juga dengan istilah cuti untuk para tahanan koruptor.

Bibit mempertanyakan, apakah cuti untuk tahanan itu tepat diterapkan untuk koruptor. menurutnya,  persepsi mengenai penanganan koruptor harus disamakan dulu, upaya tidak terulang seperti kasus Gayus. “Karena koruptor itu banyak duit,” demikian Bibit.