maiwanews – Usai penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penggeledahan di gedung MK pada Kamis (3/10) malam WIB.
Usai penggeledahan, beredar kabar di kalangan wartawan bahwa di ruang kerja Akil, penyidik menemukan narkoba berupa ganja dan ekstasi serta obat-obatan terlarang.
Atas informasi yang mengagetkan tersebut, KPK membenarkan. Namun narkoba dan obat-obatan terlarang itu tidak disita penyidik KPK tapi diserahkan KPK ke kepala keamanan MK. Hal itu dilakukan karena KPK hanya menyita barang yang terkait dengan kasus.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan. “Barang jenis narkoba sudah diserahkan ke Kepala Keamanan MK,” kata Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Johan menjelaskan, penggeledahan disaksikan oleh beberapa pejabat dan petugas keamanan MK. Barang yang diduga narkoba itu langsung diserahkan ke penanggung jawab kemanan MK, Kompol Edi Suwitno.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
Porsche Rayakan 75 Tahun Produksi di Zuffenhausen
31 Pemimpin Negara dan Perwakilan NATO Hadiri KTT Dukungan Terhadap Ukraina









