Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap proaktif melakukan pengusutan atau penyelidikan terhadap dugaan Markup pembelian pesawat Merpati MA60. Hal itu disampaikan ketua umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Sabtu 14 Mei 2011.
Menurutnya data data awal sudah bisa menunjukan adanya mark up yang merugikan negara hampir 46 juta dollar. Selain itu Poyuono juga meminta DPR untuk bertindak cepat membentuk Panja peyelidikan dugaan mark up MA60.
“Terkait dugaan mark up MA 60 diharapakan akan menjadi langkah awal untuk membuka dugaan dugaan korupsi lainnya”, kata Poyuono. Ia menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan, jika KPK sudah mulai memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, Presiden SBY sebaiknya menonaktifkan mereka dari jabatannya, karena ditakutkan mereka melakukan konsolidasi untuk menutupi keterlibatan dan menimpakan kesalahan pada salah satu pihak.
Pada tanggal 12 Mei lalu FSP BUMN Bersatu telah melaporkan dugaan markup tersebut ke KPK. Pada kesempatan itu juru bicara federasi, Tri Sasono, di Gedung KPK menyatakan ada unsur memperkaya diri dalam dugaan markup ini yang dilakukan oleh oknum di Depbhub, Kementerian BUMN, Departemen Perdagangan dan Direksi Merpati, Depkeu dan Komisi IX yang memuluskan anggaran.
Tri menjelaskan pada tahun 2009 Merpati mendapatkan ancaman gugatan dari broker pesawat Xian Aircraft Industry yaitu Mulyadi Senjaya karena maskapai penerbangan nasional itu akan membatalkan pembelian pesawat MA60. Namun akhirnya disepakati bahwa Mulyadi Senjaya membantu penerbitan subsidary loan Agreement (SLA) yang seharusnya US$ 174 juta untuk 15 pesawat MA60 melalui Kementerian Keuangan, menjadi US$ 14,6 juta per unit dengan mengubah proposal pengadaan tentang harga pesawat per unit yang sudah ditetapkan dalam kontrak pembelian MA60 antara Merpati dan Xian Aircraft Industry.
.









