KPK Diminta Usut Vonis Bebas Agusrin Oleh Syarifuddin

logo-kpkmaiwanews – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin oleh Hakim Syarifuddin.

Desakan LSM yang terdiri dari PBHI Jakarta, Koalisi Bantuan Hukum Bengkulu, Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SOMASI) itu dilakukan terkait dengan dengan ditangkapnya hakim Syarifuddin karena tuduhan menerima suap.

“Kami berharap KPK tidak hanya terpaku melakukan penyidikan dugaan suap Syarifuddin dengan kurator perusahaan pailit, tapi KPK juga harus membongkar kasus lain,” kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait, di Matraman, Jakarta Timur, Jumat 3 Juni 2011.

Menurut Hendrik, keberhasilan KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin Umar dan kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan terkait suap, harus dijadikan momentum untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi dan suap  lainnya.

Dijelaskan Hendrik, terdapat banyak kejanggalan saat berlangsung persidangan Agusrin. Menurutnya, sejak pertama kali kasus tersebut mencuat hingga ditetapkan sebagai tersangka, Agusrin diketahui tidak pernah ditahan.

Kejanggalan lain kata hendrik, juga banyak terjadi pada saat berlangsung persidangan yang dipimpin Syarifuddin. Hendrik menilai, dalam persidangan itu, Syarifuddin berperilaku tidak objektif dan diskriminatif terhadap saksi yang memberatkan.

BERITA LAINNYA

.