KPK Gelar Seminar Pelayanan Publik di Samarinda

logo-kpkKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Juli 2011 menggelar seminar supervisi peningkatan pelayanan publik di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Kegiatan itu sebagai upaya mendorong percepatan perbaikan signifikan pada sektor layanan publik di provinsi tersebut.

Hadir sebagai narasumber Penasihat KPK Abdullah Hehemahua bersama Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, dan Deputi Pelayanan Publik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung dan Inspektorat Jawa Timur juga akan berbagi pengalaman di bidang pelayanan publik.

Pada kesempatan itu Abdullah meminta peran aktif semua pihak demi perbaikan pelayanan publik. ”KPK meminta kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh Inspektorat Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur agar aktif dan kreatif mengkoordinasikan dan memverifikasi action plan perbaikan pelayanan publik yang nanti akan dikirim ke KPK,” katanya.

Kegiatan ini dihelat mengingat layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga perbaikan layanan publik adalah hal yang mutlak untuk dilakukan. Terhadap upaya perbaikan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan pantauan KPK di lapangan, masih ditemukan sejumlah hal yang harus diperbaiki.

Misalnya masih ada kerumunan orang tanpa nomor antrean, dan terdapat pula konsumen yang bebas keluar masuk kantor. Contoh lainnya adalah masih adanya petugas di salah satu instansi yang menerima pelayanan, padahal sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Terpadu, bahkan petugas tersebut bertindak sebagai layaknya calo perantara dengan meminta tambahan biaya.