KPK: Jangan Beri Bingkisan dan Iklan Ucapan Selamat

Gedung KPKDemi menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi, menghadapi hari raya keagamaan tahun 2011, KPK kembali mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK dalam situs resminya menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya.

Dana-dana untuk hal tersebut sebaiknya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.

KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Terkait larangan tersebut KPK telah melayangkan surat kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan non-Kementerian, DireksiBUMN, Gubernur, Bupati, Walikota, Gubernur Bank Indonesia, dan Pimpinan Lembaga Negara, untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungannya masing-masing menerima segala bentuk hadiah berupa uang, barang, bingkisan atau parsel, diskon, vocer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan maupun pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.

Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2011, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Untuk kemudian, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.