maiwanews – Bertempat di Kedutaan Besar RI di Washington, D.C., Amerika SerikatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (1/5/2013) mulai memeriksa mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjpjanto. “Pemeriksaan Sri Mulyani dijadwalkan pada hari ini (kemarin),� kata Bambang di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan itu, namun Bambang menjelaskan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani selama tiga hari, yakni pada 30 April, 1 Mei, dan 3 Mei.
Seperti diketahui, penyidik KPK berangkat ke Washington DC sejak Senin (22/4) pekan lalu. Sebelum memeriksa Sri Mulyani, penyidik juga memeriksa Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) Wimboh Santoso dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia.
KPK menduga ada tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. Selain itu, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Siti belum diterbitkan karena alasan kesehatan.
Sri Mulyani bertolak ke di Washington, D.C. Amerika Serikat pada 26 Mei 2010, menyusul pengangkatan dirinya menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.









