maiwanews – Pnggaran untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang diperjuangkan Dewie Yasin Limpo, telah masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, hal itu diketahui KPK dari pengakuan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
“Dalam konteks pembangunan PLTMH di Deiyai, ada pengakuan anggaran Kabupaten Deiyai ada di pos anggaran di Kementerian ESDM,” kata Johan Budi, Sabtu (7/11/2015).
Atas dasar itu kata Johan, KPK pada Jumat (6/11/2015) memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM, Rida Maulana sebagai saksi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 1,7 miliar untuk memasukkan proyek itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Dewie diduga menerima suap dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Prabowo Subianto Kunjungan Resmi ke Thailand
Forum Perangkat Daerah Dinas Sosial Kota Makassar, Sinergi untuk Kesejahteraan Sosial
11 UPT Jatim Borong Penghargaan dalam Acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Bahlil Sampaikan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Wali Kota Eri Tekankan Penggunaan Aset Pemkot Untuk Kepentingan Warga Miskin









