KPK Tahan Mantan Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin Depsos

logo-kpkPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan atas tersangka Y (mantan Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Agustus 2011 di Rumah tahanan Cipinang, Jakarta.

Dalam rilis persnya KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka Y diduga sebagai orang yang bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar Chamsyah (selaku Menteri Sosial RI tahun 2004-2009) dan kawan-kawan, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor Tahun Anggaran (TA) 2004 dan pengadaan mesin jahit TA. 2004 (Murni dan ABT) dan TA. 2006 di Kementerian Sosial RI.

Nilai kontrak keseluruhan pengadaan tersebut sekitar 71 milliar rupiah. Akibat dari perbuatannya, negara telah dirugikan sekitar 22 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Y disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.