maiwanes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Direktorat Pajak di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selas,a 9 April 2013 sore WIB.
Pegawai pajak berinisial PR itu ditangkap KPK pada pukul 17.0 WIB setelah ia diduga menerima suap dari seorang pengusaha otomotif ternama terkait kewajiban pembayaran pajak pengusaha tersebut.
Selain PR, KPK juga menangkap seorang lainnya yang berinisial RT. RT diduga merupakan perantara atau kurir yang menyerahkan uang ke PR. Bersama keduanya, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Berselang kurang lebih 10 menit kemudian, KPK menangkap pengusaha berinisial AH yang diduga sebagai pemilik uang suap. AH ditangkap di Jalan Tole Iskandar, Depok oleh tim penyidik KPK lainnya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, AH ditangkap di rumahnya yang juga merupakan kantor yang bersangkutan. “AH ditangkap di rumah yang juga sekaligus kantornya,” kata Johan di kantor KPK Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/4/2013) malam WIB.
Penangkapan terhadap AH merupakan pengembangan dari penangkapan PR dan RT sepuluh menit sebelumnya. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan untuk menentukan apakah akan menjadi tersangka atau tidak.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia
Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia
Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara Halim









