maiwanews – Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zaenal sebagai tersangka korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON).
“Dalam kaitan degan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di provinsi Riau dengan tersangka atas nama RZ,” kata juru bicara KPK Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/2/2013).
Rusli diduga terlibat dalam kasus suap terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus suap PON, politisi Partai Golkar itu juga diduga terlibat dengan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan.
dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.









