KPU: Calon Tunggal, Pilkada di Surabaya Juga Ditunda Tahun 2017

maiwanews – Setelah diberikan kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 00.00 WIB, tidak ada satupun pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya yang mendaftar selain pasangan Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana.

Pasangan calon Dhimam Abror dan Haries Purwoko yang sedianya didukung oleh Koalisi Majapahit yakni Demokrat dan Partai Amanat Nasiona (PAN) tidak melengkapi syarat administrasi sebagai pasangan calon.

“Pasangan calon yang datang sore ini (Dhirman-Haries) akhirnya telah resmi dinyatakan pendaftarannya tidak dapat diterima,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dengan batalnya Kota Surabaya memiliki pasangan calon lebih dari satu, maka sebanyak 7 daerah yang dinyatakan tidak dapat ikut dalam pilkada serentak 2015 karena hanya memiliki 1 pasangan calon yang memenuhi syarat.

Berikut 7 daerah yang calonnya tunggal :

1. Kabupaten Tasikmalaya di  Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12, pilkada di 7 daerah tersebut ditunda pada pilkada 2017.