KPU Myanmar akan Ajukan Tuntutan ke Aung San Suu Kyi

20170504-aung-san-suu-kyi-roberta-pinotti
Aung San Suu Kyi (kiri) saat bertemu Roberta Pinotti (kanan). Kamis 4 Mei 2017.

maiwanews – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Myanmar memngumumkan rencana mengajukan tuntutan terhadap Aung San Suu Kyi, VOA melaporkan Kamis 18 November. Menurut laporan itu, dalam pengumumannya hari Selasa, KPU Myanmar akan menuntut Suu Kyi atas dugaan kecurangan dalam pemilu (pemilihan umum) bulan November lalu.

Suu Kyi akan dituntut bersama 15 orang tokoh politik lainnya. Dalam sebuah siaran televisi Myanmar MRTV diberitakan KPU menuntut 16 orang tokoh termasuk Suu Kyi (mantan penasihat negara), U Win Myint (mantan presiden Myanmar), dan U Hla Thein (mantan ketua KPU Myanmar).

Pihak militer Mnyanmar menjadikan dugaan kecurangan dalam pemilu sebagai alasan utama mereka melakukan kudeta 1 Februari. Gerakan militer pada waktu itu berhasil menggulingkan pemerintahan Suu Kyi sekaligus merebut kekuasaan.

Selain itu masih ada tuduhan lain terhadap Suu Kyi, yaitu impor alat komunikasi secara ilegal dan pelanggaran aturan pengetatan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) selama kampanye.

November lalu, Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi berhasil memenangkan pemilu mengalahkan Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan dukungan militer. Namun kemenangan tidak dapat dinikmati lama setelah militer di bawah pimpinan Jenderal Senior Min Aung Hlaing melakukan kudeta terhadap pemerintahan Suu Kyi.

Langkah KPU Myanmar bisa menyebabkan pembubaran partai Suu Kyi, dengan demikian partai itu tidak dapat berpartisipasi pada pemilu berikutnya. (*)