maiwanews – Penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar sebaiknya diserahkan saja ke proses hukum yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Jakarta Utara.
“Saya kira kita serahkan semuanya pada hukum,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), di acara Munas PKS, Depok, Jawa Barat, Senin (14/9/2015).
Menurut Idrus Marham, sekarang ini proses hukum dualisme kepengurusan Golkar di PTUN sudah berada di tingkat kasasi, sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah sampai pada tingkat banding.
Hal itu diungkapkan Idrus menanggapi adanya gagasan dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang datang dari beberapa kader Partai Golkar terutama dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai.
Idrus mengatakan, gagasan Munaslub seperti yang dilontarkan Yorrys, melanggar Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Munaslub baru bisa dilaksanakan sambung Idrus, jika digelar setelah ada status hukum yang tetap soal dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Ketua Dekranasda Makassar Perkenalkan Baju Bodo, Ajang Promosi Warisan Budaya
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Rusia Catat 8 Serangan Ukraina ke Fasilitas Listrik
Sekjen Partai Komunis Viet Nam Berkunjung ke Indonesia
Lantamal VI Makassar Gelar Sertijab Dan Lantamal VI









