maiwanews – Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical yakin majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mempertimbangkan adanya tersangka pemalsuan dokumen mandat Munas Ancol saat memutus perkara kisruh internal partai Golkar.
Hal itu diungkapkan Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham usai menghadiri pertemuan Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) di Jakarta, Rabu (22/4/2015) malam WIB.
“Di Mabes Polri kami melaporkan pemalsuan dokumen, dan sudah ada tersangka, itu saya kira menjadi pertimbangan juga (PTUN),” kata Idrus Marham yakin.
Menurut Idrus Marham, majelis hakim PTUN akan bersikap independen dalam memutus perkara Golkar. Terlebih kata Idrus, proses peradilan dualisme kepengurusan Partai Golkar yang kini sedang bergulir di PTUN, tengah menjadi sorotan publik.
Karena itu sambung Idrus Marham, berdasarkan fakta-fakta yang ada termasuk soal adanya tersangka pemalsuan mandat Munas Ancol, dirinya meyakini bahwa PTUN akan mengabulkan gugatan Partai Golkar versi Munas Bali.
TP PKK Kota Makassar gelar Raker Tekankan Transparansi Berbasis Digital
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Formula E, Pascal Wehrlein di Baris Terdepan pada Jeddah E-Prix
Nato Luncurkan Dua Inisiatif Pertahanan Udara Multinasional Baru
Donald Trump Umumkan Pengangkatan Pejabat Gedung Putih









